PENYEBAB KERUSAKAN JALAN SEBELUM UMUR RENCANA
Penyebab kerusakan jalan sebelum umur rencana sebetulnya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
Faktor Teknis:
· Diantara faktor teknis yang terpenting adalah kelebihan beban lalu lintas
Kelebihan beban lalu lintas merupakan factor perusak jalan yang sangat cepat karena menurut teori, beban ( P ) yang berlebih perusaknya pangkat 4
Vehicle Damage Factor ( VDF ) = ( P/8172 )⁴ Untuk Single Axle dan
Untuk Tandem Axle ( VDF ) = 0,086*( P/8172 )⁴.
Di Indonesia pengelolaan beban lalu-lintas jalan raya dikelola oleh Departemen Perhubungan, bila hal ini dikelola oleh Bina Marga Departemen PU, maka sulit lagi menjadi alasan.
· Lalu Lintas di Indonesia semua tumpah ke Jalan Raya sehingga sampai ada yang memperhitungkan ESAL = lebih dari 100 juta, Jadi alangkah sangat menyedihkan bila tidak dialihkan. Ataupun pengalihan tersebut tidak sesuai dengan pertumbuhan lalu lintas. Pendek kata sebagai contoh Jalan di Pantura, bila Double Track Jalan Kereta Api tidak secepatnya dibangun menyeluruh, dan kereta api masih saling menunggu, maka sulit untuk mengatasinya. Apalagi lalu lintas Laut / Kapal Laut dan lalu lintas Udara / Pesawat juga kurang berkembang.
Faktor Non Teknis:
· Faktor manusia
Kebiasaan membiarkan / diam / pura-pura tidak tahu bila melihat kesalahan adalah menjadi hal yang amat berpengaruh terhadap kerusakan dini pada jalan.
Agama mewajibkan menegor bila melihat kesalahan ( tidak sesuai standard operation procedure / tidak sesuai spesifikasi ). Jadi berdosa bila kita diam. Apalagi kalau KKN. Maaf ya…..
· Faktor Dana
Faktor dana juga menjadi banyak alasan, karena pada saat melakukan penawaran harganya terlalu murah sehingga kerugian menjadi alasan. Maka dengan sendirinya kualitasnya dibawah standard, otomatis jalan cepat rusak.
Catatan:
Menuntut kontraktor dalam hal ini perlu dilihat, apa memang betul-betul kesalahan kontraktor atau bagaimana, kalau memang betul-betul kontraktor yang salah dan juga dengan alasan penawaran terlalu murah tidak bisa dibenarkan, dan bisa diclaim pada waktu masa pemeliharaan, Bila seandainya masa pemeliharaan sudah habis dan semua pihak sudah menerima pada saat FHO, maka kontraktor tidak bisa dituntut, berarti pada waktu pelaksanaan dulunya terindikasi menyalahi prosedur ( SOP ). Untuk mengatasi hal ini diperlukan keberanian dan tetap melaksanakan sesuai prosedur ( tetap sesuai spesifikasi teknik ) dan tidak KKN….Maaf ya….