Oleh: Yulianto | 5 April, 2009

CTRB…….RCCP

Tulisan ini juga untuk sekalian menjawab pertanyaan pada komentar di blog ini. Untuk kelengkapannya sekalian akan disinggung lagi tentang CTRB. Semoga cukup puas dengan penjelasan singkat ini

Teknologi Daur Ulang Campuran Dingin CTRB

Bahan
Bahan Garukan:
RAP ( Reclaimed Asphalt Pavement ):
Yaitu hasil garukan mengandung bahan pengikat
RAM ( Reclaimed Aggregate Material ):
Yaitu agregat tanpa bahan pengikat
Daur Ulang dengan Bahan Tambahan Semen:
RAP + RAM + Agregat Baru ( Jika Diperlukan ) + Semen
Dipadatkan pada kadar air optimum.

Tipikal Alat CTRB
• Alat Penggaruk ( Milling )
• Recycler
• Alat Pemadat : Sheepfoot Roller, Vibro ( kombinasi roda karet dan roda besi ), PTR.
• Cement Distributor
• Grader
• Truck Pengangkut
• Tangki Air

Faktor Effisiensi ( FE )
Homogenitas campuran di lapangan sangat tergantung dari Faktor Effisiensi ( FE ) dari cara pencampuran yang digunakan yaitu:
• Instalasi pencampur: 80 – 100 %
• Alat Pencampur Rotor: 60 – 80 %
• Alat Pembentuk Mekanik: 40 – 50 %
• Mix in place ( Alat pencampur Berjalan ): 60 – 80 %

Kadar Semen yang diperlukan di lapangan ditentukan sebagai sbb:
• Kuat Tekan Bebas sesuai dg ketentuan yg berlaku ( qu lap )
• Kuat Tekan Bebas lapangan terkoreksi ( qu koreksi ) adalah:
Qu koreksi = qu lap / FE
• Kadar Semen di lapangan ditentukan dr memplotkan qu.lap terkoreksi kedalam grafik qu lap dengan kadar semen.

Pencampuran dan Penghamparan
Pencampuran dari material daur ulang, semen dan air ( serta agregat baru bila diperlukan ) dilakukan dengan cara pencampuran ditempat
( mix in place ) dengan single pass stabilization machines minimum 350 HP yang dilengkapi dengan unit pengendali kadar air. Alat tersebut minimum harus mampu menggaruk sedalam 30 cm dan diameter butiran maksimum sesuai dengan butiran agregat maksimum campuran beraspal yang ada serta hasil pencampuran memiliki tingkat kehomogenan cukup baik.

Tahap pencampuran dan penghamparan sebagai berikut:
• Lapis perkerasan lama yang didaur ulang digaruk dan dihancurkan sampai diameter butir yang sesuai dengan peruntukannya
• Bahan garukan yang telah siap ditentukan kadar airnya.
• Kemudian semen disebarkan merata dengan alat Cement Distributor di atas permukaan dengan takaran ( rate ) yang telah ditentukan.
• Selanjutnya, mesin pengaduk secara mekanis mengaduk secara merata semen dan material daur ulang dengan menambah air sampai menyamai batas kadar air yang ditentukan oleh prosedur rancangan campuran laboratorium.

Pengendalian Mutu
• Segera sebelum pemadatan dimulai, contoh – contoh campuran harus diambil dari lokasi yang diperintahkan Direksi Pekerjaan dengan interval satu dengan lainnya tidak lebih dari 500 meter di sepanjang proyek.
• Kepadatan yang dicapai harus lebih besar dari 95 % maksimum kepadatan kering ( > 95 % MDD )
• Segera setelah pemadatan setiap lapisan selesai dilaksanakan, pengujian kepadatan lapangan harus dilaksanakan, di lokasi yang telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan interval tidak melebihi 100 m disepanjang jalan. Setiap lokasi pengujian yang kelima harus sama dengan lokasi pengambilan contoh sebelum penggilasan. Hasil kepadatan dan kadar air pengujian konus pasir ( sand cone ) harus dibandingkan dengan nilai rata – rata dari kepadatan kering maksimum dan kadar air optimum yang diukur dari dua benda uji, untuk menentukan persentasi pemadatan yang dicapai di lapangan dan menentukan apakah pengendalian kadar air di lapangan cukup memadai.
• Perawatan ( Curing ):
Permukaan harus ditutup dengan menggunakan:
o Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air dalam campuran.
o Penyemprotan dengan Bituminous Emulsi CSS-1 pemakaian antara 0,35 – 0,50 liter per meter persegi.
o Metode lain adalah menutupi dengan karung goni yang dibasahi air selama masa perawatan.
Penghamparan lapis berikutnya:
o Lapis padat CTRB dijaga dan penghamparan lapis berikutnya minimum setelah 4 hari.

• Kriteria Kekuatan CTRB:
Kuat Tekan pada umur 7 hari:
UCS ( diameter 70 mm x tinggi 140 mm ) minimal 30 kg / cm2
Compressive Strength sylinder: min 35 kg/cm2

Teknologi RCCP ( Roller Compacted Concrete Pavement )
Terjemahannya adalah Perkerasan Beton Semen Gilas.
Bahan:
• Semen Berat per m3 kira kira 302 kg
• Air dalam Berat per m3 kira kira 97 kg
• Agregat dalam Berat per m3 : 2075 kg

Alat:
• Batching Plant System continuous dan Type Weight Batch, dalam hal ini twin-shaft pugmill mixer mengontrol siklus pencampur melewati periode pencampuran kering dan pencampuran basah dengan zero slump ( water content tertentu ).
• Penghampar RCC biasanya menggunakan heavy duty screed finisher ( jadi keluar dari finisher bisa dengan kepadatan 90 % )
• Vibrating Roller ( minimal 10 ton )
• Finish Rollers ( 5 s / d 10 ton )
• Dump truck sebagai pengangkut RCC
• Alat alat bantu lainnya.

Pengendalian Mutu
• Biasanya test kepadatan di lapangan dengan nuclear densometer sesuai ASTM D 2922 yang dioperasikan pada moda transmisi langsung
• Curing compound.
• Kriteria Kekuatan RCC umur 7 hari = 70 % 28 hari. Dimana flexural strength umur 28 hari minimal 40 kg / cm2 atau bila dibuat kubus beton dengan vibrat hammer mencapai K350.

Oleh: Yulianto | 21 Desember, 2008

Dari Pengelola Blog

Yth. Pengunjung Blog ini:

Karena keunggulan wordpress bisa mengupload berbagai file pdf, maka untuk memperkecil file dan memperkaya literature, serta mempermudah yang membutuhkan download, maka mohon maaf bila kebanyakan di blog ini sekarang banyak berupa file2 pdf. Bagi yang secara kebetulan file nya termuat di blog ini dan pengelola blog lupa untuk mencantumkan pengarang dan copy paste dari nara sumber maka demi untuk mengamalkan berbagai ilmu kami mohon maaf yang sebesar besarnya. Dan tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih. Salam.

aspal

a24penggunaan-aspal-retona-blend-55-dalam-campuran-beraspal-panas

Oleh: Yulianto | 11 Desember, 2008

Upload pdf dari Berbagai Nara Sumber

Oleh: Yulianto | 18 November, 2008

Coefficient of Active Earth Pressure

upload-tek-aktif

Oleh: Yulianto | 2 November, 2008

Kerusakan Jalan Sebelum Umur Rencana

 

 

PENYEBAB KERUSAKAN JALAN SEBELUM UMUR RENCANA

 

Penyebab kerusakan jalan sebelum umur rencana sebetulnya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah:

Faktor Teknis:

·         Diantara faktor teknis yang terpenting adalah  kelebihan beban lalu lintas

Kelebihan beban lalu lintas merupakan factor perusak jalan yang sangat cepat karena menurut teori, beban ( P ) yang berlebih perusaknya pangkat 4

Vehicle Damage Factor ( VDF ) = ( P/8172 )⁴ Untuk Single Axle dan

Untuk Tandem Axle  ( VDF ) = 0,086*( P/8172 )⁴.

Di Indonesia pengelolaan beban lalu-lintas jalan raya dikelola oleh Departemen Perhubungan, bila hal ini dikelola oleh Bina Marga Departemen PU, maka sulit lagi menjadi alasan.

·         Lalu Lintas di Indonesia semua tumpah ke Jalan Raya sehingga sampai ada yang memperhitungkan ESAL = lebih dari 100 juta, Jadi alangkah sangat menyedihkan bila tidak dialihkan. Ataupun pengalihan tersebut tidak sesuai dengan pertumbuhan lalu lintas.  Pendek kata sebagai contoh Jalan di Pantura, bila Double Track Jalan Kereta Api tidak secepatnya dibangun menyeluruh, dan kereta api masih saling menunggu, maka sulit untuk mengatasinya. Apalagi lalu lintas Laut / Kapal Laut dan lalu lintas Udara / Pesawat juga kurang berkembang.

 

Faktor Non Teknis:

·         Faktor manusia

Kebiasaan membiarkan / diam / pura-pura tidak tahu bila melihat kesalahan adalah menjadi hal yang amat berpengaruh terhadap kerusakan dini pada jalan.

Agama mewajibkan menegor bila melihat kesalahan ( tidak sesuai standard operation procedure / tidak sesuai spesifikasi ). Jadi berdosa bila kita diam. Apalagi kalau KKN. Maaf ya…..

·         Faktor Dana

Faktor dana juga menjadi banyak alasan, karena pada saat melakukan penawaran harganya terlalu murah sehingga kerugian menjadi alasan. Maka dengan sendirinya kualitasnya dibawah standard, otomatis jalan cepat rusak.

 

Catatan:

Menuntut kontraktor dalam hal ini perlu dilihat, apa memang betul-betul kesalahan kontraktor atau bagaimana, kalau memang betul-betul kontraktor yang salah dan juga dengan alasan penawaran terlalu murah  tidak bisa dibenarkan, dan bisa diclaim pada waktu masa pemeliharaan, Bila seandainya masa pemeliharaan sudah habis dan semua pihak sudah menerima pada saat FHO, maka kontraktor tidak bisa dituntut, berarti pada waktu pelaksanaan dulunya terindikasi  menyalahi prosedur ( SOP ). Untuk mengatasi hal ini diperlukan keberanian dan tetap melaksanakan sesuai prosedur ( tetap sesuai spesifikasi teknik ) dan tidak KKN….Maaf ya….

Tulisan Sebelumnya »

Kategori